TUPOKSI

TUGAS POKOK :

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan berperan membantu Bupati Asahan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Dinas ini mencakup perumusan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan kebijakan terkait ketersediaan, distribusi, keamanan, dan keragaman pangan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Asahan:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan.
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan.
  • Menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan di bidang ketahanan pangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait ketahanan pangan. 

FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan:
    Menyusun rencana strategis, program, dan kegiatan di bidang ketahanan pangan. 

  • Pelaksanaan kebijakan:
    Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk program ketersediaan, distribusi, keamanan, dan diversifikasi pangan. 

  • Koordinasi:
    Mengoordinasikan berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah, lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. 

  • Pengawasan dan pengendalian:
    Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan. 

  • Evaluasi dan pelaporan:
    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta menyusun laporan pertanggungjawaban. 

  • Pembinaan dan pengembangan:
    Memberikan pembinaan dan pengembangan kepada petani, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan produksi dan kualitas pangan. 

  • Penyuluhan dan edukasi:
    Memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman. 

  • Pengelolaan data dan informasi:
    Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi terkait ketahanan pangan. 

  • Pemberdayaan masyarakat:
    Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran pangan. 

  • Penanganan kerawanan pangan:
    Melakukan upaya penanganan kerawanan pangan, termasuk pemberian bantuan pangan dan program pemulihan.