SOSIALISASI PERBADAN NO. 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Dinas Ketahanan Pangan mengikuti Sosialisasi Perbadan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah dilaksanakan di Aula UPTD PTPHPMKP Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala UPTD PTPHPMKP, dan diikuti oleh perwakilan dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Sosialisasi menghadirkan Ibu Tuty Anna Samosir, SP, MM, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Subkoordinator Kelompok Substansi Pengawasan Prasarana dan Sarana Pangan Segar, Badan Pangan Nasional, sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai penerapan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025, yang menggantikan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan standarisasi produk pangan segar, sehingga masyarakat dapat memperoleh jaminan pangan yang lebih aman, sehat, dan layak konsumsi.
Dengan penerapan standar baru ini, diharapkan pelaku usaha pangan dapat lebih mudah dan transparan dalam proses perizinan, serta mendorong tumbuhnya usaha pangan lokal yang berdaya saing dan terpercaya.



















































































































