#Informasi

STANDAR PELAYANAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN ASAHAN

SP 1

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan menetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

Standar pelayanan ini mencakup berbagai layanan strategis di bidang ketahanan pangan, antara lain:

SP 2

SP 3

SP 4

SP 5

SP 6

SP 7

SP 8

SP 9

Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mendorong pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan ketahanan pangan daerah yang berkelanjutan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *