PROFIL

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan merupakan Dinas Ketahanan Pangan yang bertipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan tertuang dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan mempunyai tugas membantu Bupati Asahan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang pangan.

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  4. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
  5. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.